Gema.id Jabar, Tasikmalaya — Teror sprema ke sejumlah perempuan di jalan dilakukan seseorang bernama Sidik Nugraha (25) telah ditangani oleh pihak Kepoliasan Resort Tasikmalaya Kota.
Pihak kepolisian saat telah mengamkan dan menetapkannya sebagai tersangaka. Sebelumnya beberapa waktu lalu tersangka dianggap melakukan pelecehan seksual dengan cara menghampiri korban yang beridir dipinggir jalan kemudian melakukan masturbasi dan melemparkan spermanya ke arah korban.
“Sudah kami jadikan tersangka, kami sudah lakukan penahanan,” kata Kepala Kepolisian Resort Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa (19/11/2019).
Polisi tak lama bertindak cepat usai korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Kami masih dalam keterangan tersangka dan korban,” ungkap Anom
Apabila terbukti bersalah polisi
akan menjerat tersangka dengan pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang setiap
orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka
umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan dapat
dipidana dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak
Rp5 miliar.